s
GridOto.com - Polda Riau kecam dan tantang seluruh debt collector di wilayah hukumnya.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan sebut, jika ada debt collector beraksi nekat lagi, Ia jamin urusannya bakal panjang.
Asep menegaskan, debt collector tidak berhak menarik paksa kendaraan kredit macet.
"Debt collector tidak ada hak melakukan penarikan, apalagi dengan cara paksa. Penarikan (kendaraan) yang menjadi objek jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan," jelas Asep kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, (21/4/25) melansir Kompas.com.
Oleh itu, dia mengimbau masyarakat Riau agar melaporkan debt collector yang melakukan penarikan secara sepihak atau dengan kekerasan.
Asep memastikan akan menangkap debt collector yang melanggar hukum.
"Enggak boleh ada debt collector di Riau yang melakukan penarikan atau penyitaan secara paksa. Kalau ada yang melanggar hukum, laporkan. Saya akan tangkap, dan saya tindak tegas," ucap Asep dengan nada geram.
Baca Juga: Terjadi di Depan Polsek, Anggota Polisi Cuma Tonton Wanita Dikeroyok 11 Debt Collector
Pihaknya mengaku sedang melakukan pengembangan terkait kasus debt collector yang melakukan penarikan paksa.