Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan nilai jual bahan bakar, tanpa termasuk komponen PPN.
Sebagai ilustrasi, jika harga pokok BBM Rp 10.000 per liter, maka PBBKB yang harus dibayar konsumen adalah Rp 1.000 per liter.
Sementara bagi kendaraan umum, pajaknya hanya Rp 500 per liter.
Pemungutan PBBKB ini berlaku untuk seluruh penyerahan bahan bakar di wilayah administratif DKI Jakarta.
Dengan demikian, pembelian BBM di wilayah lain tidak dikenakan PBBKB Jakarta, meski kendaraan berasal dari Jakarta.
Pemprov DKI menyatakan bahwa penerapan PBBKB ini merupakan bagian dari strategi fiskal daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi.
"Pendapatan dari PBBKB diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan daerah dan layanan publik," tulis pernyataan resmi Pemprov DKI.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR