Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku di Jakarta, Beli BBM Akan Ditambah Pajak 10 Persen per Liter

Ferdian - Rabu, 23 April 2025 | 21:15 WIB
Ilustrasi Isi BBM di SPBU Pertamina
Rianto Prasetyo/GridOto.com
Ilustrasi Isi BBM di SPBU Pertamina

Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan nilai jual bahan bakar, tanpa termasuk komponen PPN.

Sebagai ilustrasi, jika harga pokok BBM Rp 10.000 per liter, maka PBBKB yang harus dibayar konsumen adalah Rp 1.000 per liter.

Sementara bagi kendaraan umum, pajaknya hanya Rp 500 per liter.

Pemungutan PBBKB ini berlaku untuk seluruh penyerahan bahan bakar di wilayah administratif DKI Jakarta.

Dengan demikian, pembelian BBM di wilayah lain tidak dikenakan PBBKB Jakarta, meski kendaraan berasal dari Jakarta.

Pemprov DKI menyatakan bahwa penerapan PBBKB ini merupakan bagian dari strategi fiskal daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi.

"Pendapatan dari PBBKB diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan daerah dan layanan publik," tulis pernyataan resmi Pemprov DKI.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa