Gridoto.com - Bukan untuk menghidupkan motor saat remote keyless hilang atau tidak bisa digunakan, ini fungsi kunci emergency di motor Honda.
Saat kalian membeli motor Honda yang sudah dilengkapi dengan Honda Smart Key System, kalian akan mendapatkan dua kunci emergency.
Kunci emergency ini berbentuk plastik hitam memanjang, dengan desain kepala kunci seperti pembuka tutup magnetic di motor dengan kunci biasa.
Mungkin diantara kalian masih ada yang belum tahu apa fungsi dari kunci emergency ini.
Tim Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM) pernah memberikan informasi tentang fungsi kunci emergency ini.
Baca Juga: Honda Vario 160 Punya Fitur Anti Maling, Begini Cara Aktifkannya
Kunci emergency ini ternyata fungsinya memang bukan untuk menghidupkan motor ketika remote hilang atau mengalami kendala.
Tetapi, berfungsi untuk membuka jok jika kalian ingin mengambil barang yang ada di bagasi.
Seperti kalian tahu, untuk membuka jok kalian harus menekan tombol yang ada di sebelah knob.
Agar tombol ini bisa ditekan, knob juga harus diputar terlebih dahulu ke posisi tertentu.
Nah, jika kalian tidak sengaja mematikan remote dan menyimpannya di bagasi tentu akan merepotkan.
Kunci emergency ini bisa digunakan untuk membuka bagasi secara manual.
Untuk caranya juga mudah, ambil contoh di Honda Vario 160.
Baca Juga: Ini Ciri Baterai Remote Keyless Motor Lemah, Ganti Sebelum Mati di Jalan
Pertama kalian buka penutup yang ada di sebelah kanan knob keyless di motor.
Saat penutup dibuka, akan tampak mekanis seperti pembuka tutup magnetic kunci yang bisa kalian putar menggunakan kunci emergency.
Agar jok bisa dibuka, masukan kepala kunci emergency ke mekanis tadi sampai pas, lalu tekan sedikit gagang kunci emergency ke arah bawah, maka jok akan terbuka.
Makanya, disarankan untuk selalu menyimpan kunci emergency terpisah dari remote keyless.
Jadi jika terjadi sesuatu dengan remote, kalian setidaknya masih bisa mangakses bagasi menggunakan kunci emergency.
Untuk lengkapnya kalian bisa lihat pada video di bawah ini.
| Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR