GridOto.com - Pemilik kendaraan seperti mobil diesel, truk sampai bus di Jakarta bisa terancam denda Rp 50 juta.
Denda selangit itu dijatuhkan tergantung dari knalpot masing-masing.
Yup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Kepala Penyelidik PNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menyampaikan, kendaraan yang terbukti melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 50 juta atau ancaman kurungan penjara hingga enam bulan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Sanksi terberat Rp 50 juta. Tidak ada sanksi terendah. Tapi dari pengalaman sebelumnya, rata-rata pelanggar membayar Rp 3 juta," ujar Tamo usai menggelar razia uji emisi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, (15/4/25) melansir Kompas.com.
Tamo menyampaikan, kendaraan yang terjaring razia uji emisi akan langsung diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Mei 2025 mendatang.
"Bila tidak lolos, akan langsung kami ajukan ke sidang UCC (Unit Cost Court)," kata kepada wartawan di lokasi.
Baca Juga: Terjaring Razia, Sopir Truk Ini Syok Diancam Denda Rp 50 Juta Karena Kesalahan Ini
Adapun operasi razia uji emisi di Ciracas menyasar kendaraan berbahan bakar solar yang menjadi penyumbang utama pencemaran udara di Jakarta.
"Kalau dibandingkan dengan motor, emisi truk dan bus bisa 100 kali lebih tinggi. Itu sebabnya kami prioritaskan kendaraan berat," jelas Tamo.
Hal serupa disampaikan Ketua Subkelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi.
Tiyana menegaskan, langkah ini bertujuan mengingatkan para pengusaha angkutan agar tak lalai merawat armadanya.
"Meski sudah lulus KIR atau uji emisi periodik, perawatan tetap harus dijaga. Banyak yang ternyata lulus KIR, tapi saat diuji di lapangan tidak lolos," ujar Tiyana.
Setelah Jakarta Timur, razia serupa akan digelar di wilayah barat dan utara.
Pemprov Jakarta juga berencana meningkatkan sosialisasi lewat media agar masyarakat lebih peduli terhadap emisi kendaraannya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR