Akibatnya, bus yang dibawa kabur pelaku menabrak truk trailer, truk boks, mobil sedan, serta motor yang tengah melintas di lokasi.
Saat tiba di sebuah tikungan, pelaku tak mampu bermanuver dan langsung menghentikan bus yang dicurinya.
Begitu bus berhenti, pelaku melarikan diri.
"Dalam pelariannya dia berhasil diamankan oleh satuan pengamanan area MM2100, di situ juga ada anggota kepolisian," kata Onkoseno saat dikonfirmasi, (15/4/25) menukil Kompas.com.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Tragedi Maut Bodi Depan Bus PMTOH Terpenggal di Tol Pekanbaru-Dumai, Sopir Melarikan Diri
Kepada petugas, pelaku yang merupakan tukang cuci mobil mengaku mencuri bus atas inisiatifnya sendiri.
"Pelaku inisial D ini dia punya inisiatif sendiri mengemudikan bus," jelas dia.
Status D kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian bus di Bekasi.
Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita tahan pelaku dengan penerapan pasal pencurian," ujar Onkoseno.
Selain tindak pidana pencurian, pelaku juga saat ini tengah diperiksa Satlantas Polres Metro Bekasi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kecelakaan beruntun yang disebabkan D saat mencuri bus itu.
"Kecelakaan lalu lintasnya ditangani Satlantas," imbuh dia.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR