"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," kata Febryan.
Kedua, bus TransJakarta yang diterkam kamera tilang elektronik dengan alasan memasuki jalur Busway pukul 08:43 WIB, (3/4/25).
Menurut tangkapan layar yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, bus TransJakarta tersebut melanggar Pasal 287 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
"Masuk ke jalur bus (Busway,-red)," demikian tulisan dalam tangkapan layar tilang ETLE yang diunggah @lambe_turah.
Mengenai dua kasus di atas, Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono tak menampik, jika sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan berbasis pada deteksi pelat nomor, bukan pada jenis atau fungsi kendaraan tersebut.
Sistem ini mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Kamera ETLE Konyol, Tilang Bus TransJakarta Karena Masuk Jalur Busway
Sehingga, sistem ETLE tidak akan melihat apakah kendaraan itu bus TransJakarta, ambulans, atau kendaraan khusus lainnya.
Oleh itu, apabila pelat nomor dari kendaraan khusus tersebut belum terdaftar secara resmi dalam sistem ETLE sebagai kendaraan yang dikecualikan, sistem akan tetap mencatatnya sebagai pelanggaran lalu lintas, bahkan jika kendaraan itu berada di jalur yang semestinya, seperti busway.
Sistem ETLE akan fokus pada menilai pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan ponsel oleh pengemudi, penumpang depan tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar lampu merah atau marka jalan, dan pelanggaran lainnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR