a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. kartu tanda penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
Kemudian, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi: Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK; dan 4. TBPKP
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR