Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Demi Bebas Tilang ETLE, Pengelola Ambulans DIminta Daftarkan Nopolnya

Ferdian - Jumat, 11 April 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi ambulans
istimewa
Ilustrasi ambulans

GridOto.com - Asosiasi dan pengelola mobil ambulans diminta untuk mendaftarkan pelat nomor kendaraan yang beroperasi sesegera mungkin.

Hal ini disampaikan menyusul banyak keluhan dari sopir ambulans yang terkena tilang lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika mengantarkan jenazah atau pasien.

Dengan adanya pendaftaran ini, nomor polisi ambulans atau mobil jenazah yang terdaftar dalam sistem tidak akan terkena tilang ETLE karena masuk dalam kategori kendaraan prioritas.

"Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).

Ojo menjelaskan, nomor polisi mobil ambulans yang telah dikelola akan ditampilkan dalam sistem, sehingga kendaraan tersebut tidak dikenakan pelanggaran ETLE.

Ia menegaskan, selama ini sistem ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis kendaraan, seperti ambulans atau mobil jenazah.

"Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi," kata Ojo disitat Kompas.com.

Baca Juga: Keciduk, Ambulans Diputar Balik Polisi di Tol Bocimi, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala

Ojo juga mengakui bahwa Polda Metro Jaya seharusnya memberikan prioritas terhadap mobilitas ambulans dan mobil jenazah.

Namun, ia menekankan bahwa pengemudi ambulans atau mobil jenazah tetap diwajibkan untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan menggunakan ponsel saat berkendara dan kewajiban mengenakan sabuk pengaman.

"Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka," tegasnya.

Bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang sudah terkena tilang ETLE, Ojo meminta mereka untuk mengajukan sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans," ungkapnya.

Setelah pengajuan sanggahan, Polda Metro Jaya akan mengakomodasi dan membatalkan penilangan tersebut.

"Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai," tambah Ojo.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa