Bagas juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi, Ia dan rekan-rekannya tidak memiliki waktu untuk beristirahat.
"Waktu istirahat nggak kepakai, kerja terus. Makan pun enggak sempat," tambahnya.
Di tengah kerumunan warga, Suharno, seorang warga dari Tambakaji, Ngaliyan, terlihat lega setelah menyelesaikan proses administrasi kendaraan miliknya.
Ia datang untuk memanfaatkan program pemutihan sekaligus mengurus pindah alamat di STNK dan BPKB.
"Sangat terbantu. Pajak saya sebenarnya cuma mati setahun, tapi mumpung ada pemutihan, sekalian saya pindah alamat. Kan jadi lebih irit," terang Suharno.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Diampuni di Jateng Mulai Hari Ini, Caranya Begini
"Kalau nggak ada momen ini, mungkin nggak akan saya urus," tuturnya.
Suharno juga menjelaskan pajak kendaraannya telat satu tahun, sehingga ia merasakan manfaat program ini.
"Telat satu tahun, terbantu sekali. Saya datang tadi pagi," ujarnya.
Diketahui, pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat dapat langsung mengunjungi Samsat terdekat dan membayar pajak untuk tahun berjalan 2025.
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 selama periode program, tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Selain itu, warga juga memiliki opsi untuk memajukan pembayaran pajak kendaraannya agar dapat mengikuti program tersebut.
Antrean kendaraan yang mengurus pajak di Samsat III Krapyak, Semarang Barat, Kota Semarang, terus memadati lokasi tersebut, (9/4/25).
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR