Selain itu, Ninong diketahui tidak mengenakan helm dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk memakai pelat nomor ilegal atau palsu.
Made juga menyebut pemilik RX-King tersebut telah beberapa kali diberikan teguran oleh pihak kepolisian.
"Kendaraan itu pernah kita berikan teguran sebanyak dua kali sejak Desember 2024. Petugas juga pernah mendatangi rumah Ninong untuk memberikan imbauan secara door-to-door," jelasnya.
Baca Juga: Geger Polisi Tendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu, Spontan Emosi Lihat Kondisi Motornya
Namun, Ninong disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga akhirnya nekat membakar motornya sendiri.
Selain itu, Made menambahkanaksi konvoi yang dilakukan Ninong sebelumnya juga tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
Pihaknya menerima laporan dari warga terkait gangguan akibat konvoi tersebut, sehingga polisi terpaksa turun tangan untuk membubarkannya.
"Aksi konvoi itu juga tidak mendapatkan izin resmi dari kepolisian," kata Made.
Setelah pembakaran, Yamaha RX-King milik Ninong telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk pemeriksaan kelengkapan legalitasnya.
"Bangkai kendaraan tersebut telah kita amankan di Kantor Lantas untuk dicek kelengkapan legalitasnya," tutupnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR