Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dagangan Laku di OLX, Penjual Daihatsu Taruna Malah Terancam 7 Tahun Penjara

Irsyaad W - Kamis, 27 Maret 2025 | 08:00 WIB
Dalam lingkaran kuning, AA (39) pelaku pencurian mobil Daihatsu Taruna yang kemudian dijualnya lewat OLX namun berhasil dijebak Polisi
Gregorius Agung Salmon/TribunKaltim.co
Dalam lingkaran kuning, AA (39) pelaku pencurian mobil Daihatsu Taruna yang kemudian dijualnya lewat OLX namun berhasil dijebak Polisi

Ia memanjat pagar dan menjebol pintu samping rumah menggunakan linggis untuk masuk ke dalam.

"Pelaku memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong. Setelah mengambil berbagai barang berharga, ia juga membawa kabur mobil korban dengan cara menyalakannya menggunakan kunci asli yang sudah lebih dulu dicuri," jelas Hendri menukil Kompas.com.

Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit mobil Daihatsu Taruna, televisi, perangkat CCTV, dua tabung gas LPG 3 kg, dua unit DVR, pakaian, sepatu, dan parsel Lebaran.

Pelaku mengambil kunci mobil di dalam rumah dan langsung membawa kabur Daihatsu Taruna tersebut.

Korban yang mendapati rumahnya telah dibobol segera melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Jual Mitsubishi L300 Rp 30 Juta, Oknum Guru Honorer Digunduli Polisi dan Terancam 13 Tahun Penjara

Unit Reskrim Polsek Kota Samarinda kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Daihatsu Taruna yang hilang.

Setelah dua minggu penyelidikan, keberadaan Daihatsu Taruna terendus ketika pelaku memasang iklan penjualan mobil bekas tersebut di OLX.

Polisi menyusun rencana penyamaran sebagai calon pembeli dan berhasil menangkap AA saat pertemuan transaksi pada 19 Maret 2025.

"Pelaku kami amankan saat hendak menjual mobil hasil curiannya. Anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung menangkapnya di lokasi transaksi," kata Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil curian dan sejumlah barang hasil pencurian lainnya.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 150 juta.

AA kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Suzuki Ertiga Ini Cuma Laku Rp 57 Juta, Penjual Rela dan Buru-buru Beli Toyota Vios Bekas

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang momen Lebaran ketika banyak rumah ditinggalkan untuk mudik.

"Menjelang Idul fitri, kasus pencurian rumah kosong meningkat. Kami mengingatkan warga untuk mengamankan rumah mereka dengan baik sebelum bepergian. Pastikan pintu dan jendela terkunci, titipkan rumah ke tetangga atau keluarga, dan manfaatkan sistem keamanan seperti CCTV," imbau Hendri.

Polsek Kota Samarinda memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan pencurian untuk mencegah kejadian serupa.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa