GridOto.com - Dua pemuda yang membawa truk boks Hino terancam denda Rp 60 miliar.
Sanksi denda itu atas perbuatan licik keduanya dengan barang bukti sangat kuat.
Diketahui, kedua pemuda yang ditangkap basah Polda Banten itu berasal dari Lebak, Banten.
Kedua pelaku, ER (19) dan AS (20), ditangkap saat beraksi di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, (13/3/25).
"Dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di SPBU Pasir Gadung," kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, melalui keterangan tertulis, (18/3/25) menukil Kompas.com.
Aksi mereka terbongkar setelah petugas menerima laporan tentang truk boks mencurigakan yang berulang kali mengisi bio solar dengan berpindah-pindah SPBU.
Saat diperiksa, sebuah truk boks Hino nopol B 9372 CDB ternyata telah dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas 3.000 liter.
Baca Juga: Gara-gara Tangki Solar, Pemilik Isuzu Panther Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Di dalam truk juga ditemukan puluhan pasang pelat nomor serta beberapa barcode MyPertamina di ponsel pelaku.
"Kedua pelaku ini mengisi BBM bio solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter," ujar Yudhis.
Namun, setelah pengisian, mereka memindahkan solar ke tangki penampungan di dalam boks belakang menggunakan pompa.
Setelah tangki kosong, mereka berpindah ke SPBU lain, mengganti pelat nomor kendaraan, dan menggunakan barcode berbeda untuk membeli bio solar kembali.
"Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari," kata Yudhis, didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Mahendra Setlig.
Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang meloloskan aksi tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tandas Yudhis.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR