Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Pemuda Bawa Truk Boks Hino Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Sangat Kuat

Irsyaad W - Kamis, 20 Maret 2025 | 13:30 WIB
Dua pemuda bawa truk boks Hino ditangkap Ditkrimsus Polda Banten saat isi bio solar di SPBU
Dok. Polda Banten
Dua pemuda bawa truk boks Hino ditangkap Ditkrimsus Polda Banten saat isi bio solar di SPBU

Namun, setelah pengisian, mereka memindahkan solar ke tangki penampungan di dalam boks belakang menggunakan pompa.

Setelah tangki kosong, mereka berpindah ke SPBU lain, mengganti pelat nomor kendaraan, dan menggunakan barcode berbeda untuk membeli bio solar kembali.

"Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari," kata Yudhis, didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Mahendra Setlig.

Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang meloloskan aksi tersebut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tandas Yudhis.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa