GridOto.com - Sebelum membeli motor gede (moge) seperti Harley-Davidson tentu kita harus menyiapkan diri untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pajak tahunan yang tidak kecil.
Bahkan ada beberapa Harley-Davidson punya pajak tahunan yang lebih besar ketimbang Toyota Fortuner.
Hal itu seperti sampaikan oleh Suherli, Direktur Utama Anak Elang Harley Davidson Jakarta.
"Tergantung, pajak Harley-Davidson itu beda-beda, bisa ada Rp 20-40 juta," kata Suherli kepada GridOto.com, Kamis (20/3/2025).
Ia menambahkan, berbeda dengan motor pada umumnya, Harley-Davidson memiliki kapasitas di atas 250 cc.
Bila moge dengan kapasitas 1.000 cc, akan tergolong sebagai barang mewah. Itulah mengapa pajak moge dipatok lebih tinggi.
Bahkan pajak bisa melebihi jika membeli dari tangan keberapa dan belum balik nama.
"Untuk pajak sebesar itu biasanya motor memiliki cc besar dengan harga tinggi. Kedua dari progresifnya. Kalau bayar pajak Harley motor keberapa pasti pajaknya lumayan tinggi," katanya.
Sekadar informasi, pemerintah sudah menetapkan aturan khusus yang mengatur pajak barang mewah.
Baca Juga: Datangi Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tanpa Kena Tunggakan
Aturan tersebut diatur dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tingginya pajak yang dikenakan pemerintah terhadap Harley-Davidson membuat harga sepeda motor ini di diler resmi juah lebih tinggi dibandingkan negara lainnya.
Bahkan dibandingkan dengan Amerika Serikat, harga Harley-Davidson di Indonesia harganya lebih mahal berlipat-lipat.
"Perbandingannya, kalau harga di Amerika Serikat Rp 100, di Indonesia bisa mencapai Rp 300," kata Raka Herza, Direktur Diler Anak Elang Harley Davidson belum lama ini.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR