Jika pengemudi menggunakan kartu berbeda saat keluar, sistem tidak bisa mencocokkan data perjalanan, sehingga dikenakan denda.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kartu dan memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol bisa dikenakan denda dua kali tarif terjauh jika:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.
Oleh karena itu, menggunakan kartu tol berbeda dianggap sebagai tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar. Pengemudi lantas bisa terkena denda maksimal.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR