GridOto.com - Sudah jadi hal umum kalau semua orang punya hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan.
Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas di jalan.
Pengamat transportasi dan hukum lalu lintas Budiyanto, mengatakan, di dalam Undang-Undang Lalu Lintas telah diatur tentang tata cara pengawalan.
Siapa yang berhak dikawal dan siapa yang berwenang mengawal.
“Siapa yang berhak dikawal adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Ada 7 kelompok yang diatur dalam pasal 134 UU No 22 tahun 2009 LLAJ,” ujar Budiyantodisitat Kompas.com (16/3/2025).
Budiyanto juga mengatakan, semua kendaraan yang masuk dalam daftar 7 kendaraan prioritas wajib didahulukan dalam berlalu lintas.
“Kemudian yang berwenang untuk melakukan pengawalan adalah petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah,” ucap Budiyanto dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Sosok Pemilik Alphard yang Dikawal Patwal Arogan di Puncak Bogor Mulai Terungkap
“Petugas yang melakukan pengawalan pada umumnya sudah dibekali keterampilan teknis dasar pengawalan,” katanya.
Menurutnya, petugas pengawalan yang benar harus tetap memperhatikan masalah etika pengawalan dan tata cara berlalu lintas yang benar tidak boleh arogan.
Bagaimana cara memerintah ranmor lain untuk menepi, memperlambat kendaraan untuk minta prioritas perjalanan.
“Etika pengawalan wajib diletakkan pada posisi teratas untuk menghindari sifat-sifat arogansi,” ujar Budiyanto.
Berikut ini 7 kendaraan prioritas sesuai pasal 134 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR