Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penting Disimak, Ini 7 Kendaraan yang Berhak Dapat Pengawalan di Jalan

Ferdian - Senin, 17 Maret 2025 | 22:00 WIB
ILustrasi Polisi Patwal
Gayuh GridOto
ILustrasi Polisi Patwal

GridOto.com - Sudah jadi hal umum kalau semua orang punya hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan.

Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas di jalan.

Pengamat transportasi dan hukum lalu lintas Budiyanto, mengatakan, di dalam Undang-Undang Lalu Lintas telah diatur tentang tata cara pengawalan.

Siapa yang berhak dikawal dan siapa yang berwenang mengawal.

“Siapa yang berhak dikawal adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Ada 7 kelompok yang diatur dalam pasal 134 UU No 22 tahun 2009 LLAJ,” ujar Budiyantodisitat Kompas.com (16/3/2025).

Budiyanto juga mengatakan, semua kendaraan yang masuk dalam daftar 7 kendaraan prioritas wajib didahulukan dalam berlalu lintas.

“Kemudian yang berwenang untuk melakukan pengawalan adalah petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah,” ucap Budiyanto dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Sosok Pemilik Alphard yang Dikawal Patwal Arogan di Puncak Bogor Mulai Terungkap

“Petugas yang melakukan pengawalan pada umumnya sudah dibekali keterampilan teknis dasar pengawalan,” katanya.

Menurutnya, petugas pengawalan yang benar harus tetap memperhatikan masalah etika pengawalan dan tata cara berlalu lintas yang benar tidak boleh arogan.

Bagaimana cara memerintah ranmor lain untuk menepi, memperlambat kendaraan untuk minta prioritas perjalanan.

“Etika pengawalan wajib diletakkan pada posisi teratas untuk menghindari sifat-sifat arogansi,” ujar Budiyanto.

Berikut ini 7 kendaraan prioritas sesuai pasal 134 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa