Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru, Sanksi Pidana dan Denda Rp 3 Miliar Jerat Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Irsyaad W - Senin, 17 Maret 2025 | 14:30 WIB
Pemeriksaan uji emisi
Adam Samudra
Pemeriksaan uji emisi

"Namun, denda bukan ditujukan kepada sopir, melainkan kepada pemilik kendaraan. Hal ini juga harus dilakukan dengan cermat agar tidak sampai mengganggu rantai pasok," imbuh dia.

Adapun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama instansi terkait telah menggelar uji emisi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara.

Tujuannya, untuk mengurangi dampak polusi udara di Jabodetabek yang disebabkan kendaraan pengangkut batang seperti truk dari kawasan industri.

"Kami juga memperkirakan kualitas udara akan menurun selama musim kemarau, sehingga penurunan emisi ini harus dilakukan secara maksimal," tutur Hanif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan uji emisi akan terus diperluas, terutama pada kendaraan jenis heavy duty vehicle.

Uji emisi di KBN merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan serupa yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025.

Baca Juga: Bukan Cuma Ditilang, Mobil dan Motor Tidak Lulus Uji Emisi Terancam Ditolak Samsat

Dalam program Service Day, Planet Ban juga uji emisi motor karyawan setelah diservis
Wisnu/GridOto.com
Dalam program Service Day, Planet Ban juga uji emisi motor karyawan setelah diservis

Kemudian, dilanjutkan di terminal serta pintu tol utama wilayah Jabodetabek.

"Kami akan terus memaksimalkan uji emisi ke seluruh kendaraan, terutama yang memberikan dampak signifikan. Kendaraan berat ini harus menjadi prioritas," jelas Asep.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memasukkan uji emisi sebagai bagian dari pelaksanaan tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Saat ini, kami tengah mengintegrasikan sistem uji emisi yang kami sebut Si Elang Biru Jaya dengan sistem tilang elektronik (ETLE)," sebut Asep.

Simulasi pengintegrasian sistem tersebut dimulai sejak Oktober 2024.

Dengan begitu, pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat berjalan lebih efektif.

"Ini adalah langkah penting agar semua pelanggaran lalu lintas, termasuk terkait uji emisi, dapat ditindak tegas melalui ETLE," ucap Asep.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa