Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Pelintas Trotoar Marahi Pria Duduk, Denda Rp 500 Ribu Menunggu

M. Adam Samudra - Minggu, 16 Maret 2025 | 10:30 WIB
Pemotor lewat trotoar di Benhil bakal ditilang pakai ETLE
Istimewa
Pemotor lewat trotoar di Benhil bakal ditilang pakai ETLE

GridOto.com - Pihak kepolisian tengah memburu puluhan pengendara motor yang viral melewati Trotoar sambil memarahi seorang pria yang sedang duduk santai di sana.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di sekitar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @jakarta.terkini, terlihat para pemotor merasa terganggu karena jalannya terhalang oleh pria tersebut.

"Viral pemotor lewat trotoar, marahi bapak-bapak yang sedang duduk di kawasan Benhil," tulis akun tersebut.

Tak pelak banyak pemotor yang merasa terganggu dengan kehadiran pria yang tengah duduk sembari main Handphone.

Namun, alih-alih pergi, pria itu tetap tenang dan hanya sedikit bergeser, seolah tidak menghiraukan aksi arogan para pemotor.

Peristiwa ini pun menuai beragam komentar dari warganet.

Banyak warganet mengecam tindakan para pengendara motor tersebut karena trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan kendaraan bermotor.

Salah satu komentar datang dari akun @shopie_an "Pelat nomornya jelas, segera kirim surat tilang," ucapnya.

Baca Juga: Trotoar di Jaksel Alih Fungsi, Fasilitas Pejalan Kaki Berubah Jadi Parkir Mobil VIP

@kawayyy "B5195TSX pelatnya putus mitra fixxx hahahah,"

@anggrainisptr "kalo gua yg duduk mah udh gua maki-maki sambil videoin"

@den.setya_ "Hanya di +62 udah salah gak tau malu,"

GridOto pun mencoba menanyakan ke pihak kepolisian apakah pemotor yang nekat lewati trotoar tersebut bisa dikenakan sanksi tilang, apalagi pelat nomor pemotor begitu terlihat jelas.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono
Adam Samudra

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun akan menindak tegas.

"Sudah jelas tidak boleh dan bisa ditilang. Kan itu ada larangannya," kata Argo kepada GridOto.com, Minggu (16/3/2025).

Untuk itu pihaknya akan mengecek pelat nomor pemotor yang terlihat agar dilakukan tilang melalui ETLE.

"Baik akan kami tindaklanjuti dengan tilang ETLE," tegasnya.

Argo menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran Ditindak ETLE, Kecuali Dua Pelanggaran Menjengkelkan Versi Polisi Ini

Jika ada pengendara yang tidak mengutamakannya, maka akan dikenakan denda Rp 500.000.

Adapun hukuman bagi pengendara tersebut sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".

Selain itu, hak pejalan kaki juga tertulis di Pasal 131 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:

1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa