GridOto.com - Pemprov Jakarta beri peringatan untuk semua pemotor di Jakarta.
Jangan sengaja menginjakan roda motor kalian di trotoar.
Ini bukan omong kosong, karena urusannya panjang bisa berujung sanksi penjara dan denda.
Peringatan keras ini disampaikan melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta, (14/1/25).
Dalam unggahannya, Pemprov Jakarta menegaskan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 106 ayat 2 menyebutkan, setiap pengendara sepeda motor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Baca Juga: Wajib Tahu, Lewat Trotoar Pakai Motor Siap Buang Uang Setengah Juta
"Trotoar cuma boleh buat pejalan kaki. Melintas di trotoar dengan motor termasuk bentuk pelanggaran hukum," tulis akun @dkijakarta dalam unggahannya.
Pemprov Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menegakkan aturan ini.
Warga yang melihat pengendara motor melintasi trotoar dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui aplikasi JAKI atau 12 kanal resmi lainnya yang tersedia di crm.jakarta.go.id.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus menanamkan kesadaran hukum di kalangan pengendara motor.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR