Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lumayan, Ada Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Dua Samsat Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 13 Maret 2025 | 12:15 WIB
Ilustrasi masyarakat patuh bayar pajak kendaraan di Samsat wilayah Jawa Barat
Adam
Ilustrasi masyarakat patuh bayar pajak kendaraan di Samsat wilayah Jawa Barat

GridOto.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10% bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Engga cuma itu, ada pula diskon 10 persen untuk transaksi pembayaran pajak kendaraan 5 tahun khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Kota Bandung I Pajajaran.

Informasi dikutip melalui document via WhatsApp Bapenda Jabar.

Belum diketahui promo ini berlangsung hingga kapan.

Namun ada beberapa syarat nih sob.

1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Program Diskon Pajak Kendaraan 10 persen
Istimewa
Program Diskon Pajak Kendaraan 10 persen

Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
– e-KTP atas nama pribadi;
– BPKB, STNK dan SKKP asli;
– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Sekadar informasi, masyarakat bermotor harus waspada jika menunggak pajak kendaraan bermotor. 

Sebab bisa berpotensi data di STNK akan dihapus oleh polisi jika perpanjang lima tahunan menunggak selama dua tahun.

Sebelum menghapus data kendaraan, nantinya petugas akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak.

Apabila kendaraan tidak ditanggapi, maka data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

Ilustrasi masyarakat patuh bayar pajak di Samsat
Adam
Ilustrasi masyarakat patuh bayar pajak di Samsat

Detail aturan blokir data kendaraan

Payung hukum penghapusan data kendaraan apabila menunggak pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Dihapusnya data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Yaitu karena kendaraan rusak berat, atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa