GridOto.com - Syaiful (23) warga desa Kebonanan, Klakah, Lumajang, Jawa Timur ditangkap Polisi.
Ia terancam hukuman 7 tahun penjara selang dua hari capek-capek dorong Honda Scoopy sejauh 15 Kilometer (Km).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar pun menjelaskan kronologi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Syaiful.
Alex mengatakan, ternyata Syaiful ini adalah pelaku pencurian Honda Scoopy milik perawat di parkiran RSUD dr Haryoto Lumajang.
Pencurian dilakukan pelaku, (1/3/25) siang. Sementara pelaku ditangkap dua hari setelahnya.
Dalam rekaman kamera CCTV, tampak Syaiful berpenampilan seperti pengunjung rumah sakit yang memakai sarung dan peci hitam.
"Tersangka masuk menyamar sebagai pengunjung lalu naik ke parkiran di lantai 2 dan mengambil motor Scoopy warna merah milik perawat rumah sakit," kata Alex di RSUD dr Haryoto Lumajang, (7/3/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Polos, Penjual Honda Scoopy Bekas Dijebak Polisi Setelah Unggah Dagangan di Facebook
Saat itu, Scoopy yang dicuri tidak dikunci ganda.
Namun, pelaku tidak bisa menghidupkan mesin Scoopy tersebut meski kuncinya sudah dirusak.
Akhirnya, pelaku mendorong Scoopy tersebut dan melewati pos penjagaan di pintu masuk rumah sakit sebelah utara.
Diketahui, RSUD dr Haryoto Lumajang memiliki dua pintu masuk di sisi utara dan selatan.
Pada gerbang selatan, pintu masuk menggunakan tiket barcode, sedangkan gerbang utara yang jadi titik keluarnya pelaku pencurian masih menggunakan tiket manual.
Sistem ini yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengelabui penjaga portal dan mengaku hendak keluar sebentar membeli pampers untuk pasien yang sedang dijenguknya.
Karena iba, petugas penjaga pun memperbolehkan pelaku keluar sambil mendorong Scoopy curian tersebut.
Baca Juga: Pemuda 18 Tahun Ditembak Polisi, Urusan Preteli Honda Scoopy Tanpa Kunci
"Jadi pelaku ini membujuk dengan wajah kesusahan mau beli pampers, jadi ini memang ada faktor keteledoran petugas keamanan yang saat itu berjaga," kata Alex.
Setelah keluar dari rumah sakit, pelaku masih berusaha menghidupkan Scoopy curian itu.
Namun, usahanya terus gagal sampai akhirnya Scoopy itu didorong bersama temannya sampai ke rumah di Desa Kebonan yang berjarak kurang lebih 15 kilometer.
Meski begitu, Polisi belum menetapkan teman pelaku yang membantu mendorong motor curian itu sebagai tersangka.
"Temannya ini masih berstatus saksi dan kami akan terus dalami keterlibatannya," katanya.
Akibat perbuatannya, Syaiful dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR