Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Revisi Materi Uji Tindak Pidana Lalu Lintas, Dari 3 Ribu Anggota, Baru Segini Tersertifikasi

M. Adam Samudra - Kamis, 6 Maret 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi tilang kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi tilang kendaraan

GridOto.com - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, melakukan revisi materi uji kompetensi sertifikasi penyidik tindak pidana lalu lintas di Jakarta.

Kegiatan ini melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Brigjen Pol Slamet Santoso menjelaskan bahwa perubahan materi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Awalnya hanya sertifikasi untuk penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sekarang diperluas menjadi penyidik tindak pidana lalu lintas," kata Raden Slamet, Kamis (6/3/2025).

Raden menambahkan, peningkatan kompetensi juga menjadi fokus utama, dari yang sebelumnya hanya tujuh kompetensi, kini ditambah menjadi 12 kompetensi.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, dari sekitar 3.000 penyidik lalu lintas di seluruh Indonesia, hanya sekitar 20% yang sudah tersertifikasi.

Ke depan, diharapkan lebih banyak penyidik yang dapat mengikuti sertifikasi dengan materi yang lebih komprehensif dan relevan.

Baca Juga: Polisi Siapkan One Way Tol Menuju Jateng Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

Brigjen Pol Slamet juga menekankan bahwa ini merupakan langkah untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.

"Dengan adanya peningkatan kompetensi ini, diharapkan budaya tertib berlalu lintas bisa terwujud dan keselamatan masyarakat lebih terjamin," tambahnya.

Dalam koordinasi ini juga memastikan bahwa seluruh asesor telah siap untuk menerapkan materi uji kompetensi yang baru pada sertifikasi mendatang.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa