GridOto.com - Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) mengajukan gugatan kepada BYD Motor Indonesia, Rabu (26/2/2025).
Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Setelah melayangkan gugatan tersebut, Jodie O'tania, Director of Communication BMW Group Indonesia, menyebut pihaknya ingin melindungi merek "M6" yang belakangan ini dipakai oleh BYD Motor Indonesia untuk mobil listrik mereka.
"BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," jelas Jodie saat dihubungi GridOto.com, Rabu (5/3/2025).
Ia menjelaskan, M6 adalah model ikonik dari jenama asal Jerman tersebut, yang termasuk dalam lini BMW M series.
Penggunaan merek M6 oleh pihak lain, dalam hal ini adalah Medium MPV BYD M6, berpotensi menimbulkan kebingungan di publik.
"Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia," jelas Jodie.
"BMW Group Indonesia (ingin) selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW," lanjutnya.
Namun, saat ditanya lebih jauh apakah BMW Group Indonesia ingin BYD mengubah nama M6 untuk pasar Tanah Air, Jodie enggan memberikan banyak penjelasan.
Baca Juga: BMW Group Gugat BYD Motor Indonesia, Perkara Nama di Mobil Listrik Ini
"Proses hukum sedang berjalan, dan nanti akan diupdate kembali," tuturnya.
Jika melihat laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG mendaftarkan nama M6 sejak 20 Agustus 2015.
Adapun pendaftaran tersebut tercatat dengan nomor permohonan D002015035540.
M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.
Sedangkan, BYD M6 didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif, diajukan sejak 22 November 2024.
Pendaftaran tersebut tercatat dengan nomor permohonan DID2024122107.
Kelas yang dikategorikan juga sama, yakni kelas 12 jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR