GridOto.com - Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) mengajukan gugatan kepada BYD Motor Indonesia atas penggunaan nama M6.
Adapun gugatan yang telah terdaftar sejak 26 Februari 2025 ini diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Melalui gugatan ini, BMW Group ingin mempertahankan ekslusivitas merek 'M6', yang belakangan dipakai juga oleh BYD untuk mobil listrik model medium MPV mereka.
Penggunaan nama M6 oleh brand lain dianggap dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan BMW dan masyarakat.
Terkait gugatan ini, tim GridOto.com sudah menghubungi pihak BMW Group Indonesia untuk meminta penjelasan dan konfirmasi.
Namun, hingga artikel ini ditulis belum ada jawaban dari pihak BMW Group Indonesia.
Di sisi lain, Luther T. Panjaitan selaku Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia membenarkan adanya gugatan tersebut.
Menurut Luther, perkara ini sedang ditangangi oleh tim hukum BYD Motor Indonesia.
"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," buka Luther saat dihubungi GridOto.com, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Mau Pakai BYD Dolphin Buat Mudik Lebaran? Konsumsi Listriknya Segini
"Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," lanjutnya.
Pria berambut panjang ini enggan berkomentar lebih jauh terhadap gugatan tersebut.
Namun, Ia memastikan gugatan ini tidak akan mengganggu bisnis BYD Motor Indonesia di Tanah Air.
"Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," tutupnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR