Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kakak Adik Dagang Sayur Pakai Carry Ditangkap, Muatan di Malam Hari Jadi Masalah

Ferdian - Jumat, 28 Februari 2025 | 14:45 WIB
Suzuki Carry untuk jualan sayur juga digunakan untuk mengangkut motor curian
(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Suzuki Carry untuk jualan sayur juga digunakan untuk mengangkut motor curian

Keduanya sengaja datang ke Kulon Progo untuk mencari motor yang mudah dicuri.

Salah satu aksinya berlangsung di Kalibawang pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 21.45 WIB.

Mereka mencuri Honda BeAT hitam dan putih AB 5655 VP dari depan toko milik warga Kalibawang bernama AR (36).

Motor itu tidak terkunci setang, sedangkan HP dan STNK masih berada dalam motor.

Modus yang dipakai pelaku adalah menetapkan sasaran, mendatangi motor yang tidak terkunci setang, mengangkatnya, dan memasukkan ke mobil boks yang biasa digunakan untuk mengangkut sayur.

Kemudian, motor tersebut dibawa pergi untuk dijual.

“Korban mendapati motor hilang. Ia mengaku merugi Rp 16 juta. Ia melaporkan kehilangan ini ke Polsek Kalibawang,” kata Agus.

Polisi menyelidiki kasus ini dan bisa memastikan bahwa pelaku menggunakan mobil boks untuk mencuri. Polisi mengejar mobil itu hingga Wonosobo, Jawa Tengah.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap kedua pencuri di pasar ketika sedang jualan sayur pada pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Kepala Maling Dijamin Migrain, Kunci Motor Model Begini Sulit Dibobol

Polisi menggelandang mereka tanpa perlawanan beserta mobil boks yang masih penuh sayur. Polisi juga menyita Honda BeAT yang sudah dijual kepada warga.

Polisi menggiring Rasman dan Imam ke Kulon Progo dan mengembangkan kasus ini.

Kedua tersangka mengaku mencuri untuk menutupi utang berdagang di pasar.

Karenanya, tidak hanya sekali mereka mencuri.

Setidaknya, kakak beradik ini sudah tiga kali mencuri motor di Kulon Progo.

Selain di Kalibawang, Rasman dan kakaknya yang pernah dipenjara karena kasus penipuan itu juga mencuri motor di Kapanewon Panjatan dan Kapanewon Temon.

Motor yang dicuri di Panjatan berhasil ditemukan. “Yang di Temon hanya notif pajak saja yang didapat karena kendaraan sudah hilang karena dijual pretelan,” katanya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa