Selain itu, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, yaitu satu unit Suzuki APV warna abu-abu metalik dan satu unit pikap Daihatsu warna abu-abu metalik, turut disita sebagai barang bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kendaraan tersebut membawa 3.420 liter Pertalite dalam jeriken tanpa dokumen resmi," kata Erwin Syahri.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Erwin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum," tuturnya.
"Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR