Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tiga Petani Bawa APV dan Pikap Terancam Rp 60 Miliar, Dipicu Jeriken Bermasalah

Ferdian - Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi Suzuki APV
Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi Suzuki APV

GridOto.com - Tiga petani yang membawa Suzuki APV dan sebuah pikap harus berurusan dengan polisi.

Bahkan ancaman hukuman dan dendanya enggak main-main.

Ini setelah merka ketahuan mengangkut 3.420 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Mobil-mobil tersebut diamankan polisi di Jalan Koba, Desa Nibung, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Tiga terduga pelaku yang berstatus sebagai petani pun telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.

"Tim Unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut BBM tanpa izin," kata Erwin disitat dari Kompas.com (22/2/2025).

Erwin menjelaskan, dalam operasi penggerebekan yang digelar kemarin malam, polisi mengamankan tiga orang pria berinisial P (38), S (34), dan M (45) yang seluruhnya berprofesi sebagai petani.

Baca Juga: Wacana Subsidi BBM Dihapus Muncul Lagi, Pertalite Bakal Jadi Sasaran Lagi?

Tiga pelaku penyalahgunaan Pertalite dengan dua mobil pikap di Nibung, Bangka Tengah, Sabtu (22/2/2025).
(Dok. Polda Babel.)
Tiga pelaku penyalahgunaan Pertalite dengan dua mobil pikap di Nibung, Bangka Tengah, Sabtu (22/2/2025).

Selain itu, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, yaitu satu unit Suzuki APV warna abu-abu metalik dan satu unit pikap Daihatsu warna abu-abu metalik, turut disita sebagai barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kendaraan tersebut membawa 3.420 liter Pertalite dalam jeriken tanpa dokumen resmi," kata Erwin Syahri.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Erwin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat berakibat hukum," tuturnya.

"Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa