Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin SIM A dan C Barengan, Cek Kesehatan Dobel Juga Apa Cukup Sekali

M. Adam Samudra - Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:35 WIB
Ilustrasi Format SIM Baru terlihat ada gambar mobil
Ntmc Polri
Ilustrasi Format SIM Baru terlihat ada gambar mobil

GridOto.com - Setiap pegendara baik motor atau pun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Pasalnya, SIM merupakan tanda bahwa yang bersangkutan kompetenen membawa kendaraan. Masa berlaku SIM ialah lima tahun.

Bikin SIM perlu ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili.

Nah, kerap banyak pengendara ada yang membuat SIM baru bersamaan dalam satu waktu baik SIM A dan C.

Jelas wajib membuat SIM baru harus membayarkan PNBP seperti tes kesehatan atau Psikologi.

Namun jika ada masyarakat ingin buat SIM A dan C bersamaan, apakah pembayaran seperti tes kesehatan dan Psikologi perlu dobel? Jawabannya ya mesti bayar dua kali.

Dari pantauan GridOto dibeberapa Satpas biaya tes kesehatan dan psikologi bervariasi, salah satunya seperti di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Untuk tes kesehatan, tarifnya itu sebesar Rp 35 ribu, sementara tes psikologi yakni Rp 50-60 ribu.

Baca Juga: Ingat Biaya Penerbitan SIM Baru 2023 Segini, Lebih dari Itu Laporkan

Bagi Pemohon SIM baru wajib membayarkan dua kali cek kesehatan dan cek psikologi. Sehingga tidak bisa apabila hanya membayar sekali.

"Jadi saya bikin SIM A dan C berbarengan, untuk biaya kesehatan dan psikologi tarifnya tetap dua kali," kata salah seorang pemohon saat dijumpai GridOto.com, Sabtu (22/2/2025).

Tes kesehatan dan psikologi merupakan bagian dari prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Kedua tes ini dirancang untuk memastikan bahwa pemohon SIM memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan untuk mengemudi secara aman.

Tes kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan sederhana yang meliputi beberapa aspek dasar seperti:

1. Tes Mata: Pemeriksaan untuk memastikan penglihatan pemohon masih dalam kondisi baik, termasuk kemampuan melihat jarak jauh dan dekat serta pengenalan warna.

2. Tes Pendengaran: Pemeriksaan untuk memastikan pendengaran pemohon cukup baik untuk mendengar suara klakson dan sinyal lalu lintas.

Berbeda dari tes kesehatan, tes psikologi bertujuan untuk menilai kondisi mental dan psikologis pemohon. Beberapa aspek yang biasanya diperiksa meliputi:

Baca Juga: SIM yang Hilang Bisa Diurus di SIM Keliling atau SIM Corner? Ini Penjelasan Polisi

1. Tes Kecerdasan dan Logika: Pemeriksaan untuk menilai kemampuan pemohon dalam memecahkan masalah sederhana dan berpikir logis.

2. Tes Kepribadian: Pemeriksaan untuk menilai karakteristik kepribadian pemohon, seperti stabilitas emosional, temperamen, dan kemampuan mengendalikan stres.

3. Tes Konsentrasi dan Fokus: Pemeriksaan untuk menilai kemampuan pemohon dalam mempertahankan perhatian dan fokus selama mengemudi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa