Tes kesehatan dan psikologi merupakan bagian dari prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.
Kedua tes ini dirancang untuk memastikan bahwa pemohon SIM memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan untuk mengemudi secara aman.
Tes kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan sederhana yang meliputi beberapa aspek dasar seperti:
1. Tes Mata: Pemeriksaan untuk memastikan penglihatan pemohon masih dalam kondisi baik, termasuk kemampuan melihat jarak jauh dan dekat serta pengenalan warna.
2. Tes Pendengaran: Pemeriksaan untuk memastikan pendengaran pemohon cukup baik untuk mendengar suara klakson dan sinyal lalu lintas.
Berbeda dari tes kesehatan, tes psikologi bertujuan untuk menilai kondisi mental dan psikologis pemohon. Beberapa aspek yang biasanya diperiksa meliputi:
Baca Juga: SIM yang Hilang Bisa Diurus di SIM Keliling atau SIM Corner? Ini Penjelasan Polisi
1. Tes Kecerdasan dan Logika: Pemeriksaan untuk menilai kemampuan pemohon dalam memecahkan masalah sederhana dan berpikir logis.
2. Tes Kepribadian: Pemeriksaan untuk menilai karakteristik kepribadian pemohon, seperti stabilitas emosional, temperamen, dan kemampuan mengendalikan stres.
3. Tes Konsentrasi dan Fokus: Pemeriksaan untuk menilai kemampuan pemohon dalam mempertahankan perhatian dan fokus selama mengemudi.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR