Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duel Truk Boks dan Kereta Api di Jaktim Jadi Panjang, Sopir Diminta Ganti Rugi Sebanyak Ini

Ferdian - Jumat, 21 Februari 2025 | 22:15 WIB
Duel antara truk boks dan kereta api berbuntut panjang. Sopir bakal dituntut ganti rugi segini
Istimewa/Wartakota
Duel antara truk boks dan kereta api berbuntut panjang. Sopir bakal dituntut ganti rugi segini

GridOto.com - Efek ceroboh, sopir truk angkut tabung gas bakal berurusan dengan hukum dan dikuras isi dompetnya.

Ini setelah truk tersebut terlibat kecelakaan dengan KA 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandan-Malang di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 46 pada KM 10+4/5 jalur hulu lintas Jatinegara–Pasarsenen pada Rabu (19/2/2025) pukul 18.24 WIB.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, berdasarkan laporan dari masinis KA 302, semboyan 35 atau klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan, namun pengemudi mobil box diduga tetap menerobos palang perlintasan.

Akibat insiden ini, posisi lokomotif KA 302 harus dimatikan karena terjadi kebocoran pada tangki HSD.

Sementara itu, jalur hilir lintas Jatinegara – Pasarsenen tetap dinyatakan aman untuk operasional perjalanan kereta api lainnya.

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian ini karena berdampak pada kerugian materiil dan imateriil, termasuk terhadap citra perusahaan," kata Ixfan disitat dari Wartakota (20/2/2025).

Sebagai informasi, perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga: Kijang Innova Hebohkan Warga Klaten, Wajah Acak-acakan di Pagi Hari

Seperti diketahui, pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa