Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mendag Turun Gunung Segel SPBU di Sukabumi, Ini Dosanya ke Konsumen

Ferdian - Rabu, 19 Februari 2025 | 13:16 WIB
Menteri Perdagangan dan Mabes Polri turun langsung segel SPBU ini di Sukabumi. Ngerugiin konsumen miliaran
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Menteri Perdagangan dan Mabes Polri turun langsung segel SPBU ini di Sukabumi. Ngerugiin konsumen miliaran

GridOto.comMenteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Bareskrim Mabes Polri turun gunung menyegel SPBU yang berada di Sukabumi ini.

Tepatnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43111 di jalan Baros, Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Mendag RI berada di SPBU 34.43111 setelah mendapat laporan, mesin pompa SPBU tidak sesuai ketentuan yang berdampak pada kerugian masyarakat.

Diketahui terdapat empat pompa pengisian bahan bakar, terdiri dari Solar, Pertalite, Pertamax, serta Pertamax dan Pertalite khusus pengisian kendaraan roda dua

"Jadi temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak Bareskrim dan melakukan pendalaman bersama-sama Kemendag dan pemda," ujar Budi dikutip TribunJabar (19/2/2025).

Di dalam dispenser pengisian BBM tersebut ditemukan alat pengurang pengisian yang disebut dengan PCB (printed circuit board).

"Ada empat dispensernya, dipasang PCB, semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran. Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ungkapnya Budi.

Berdasarkan perkiraan yang masih didalami, kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp 1,4 miliar per tahun.

Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina menyegel SPBU untuk sementara.

"Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," ucap Mendag.

Baca Juga: Tiga Dari Empat SPBU Nakal di Jogja Kini Dibuka, Satu Masih Disegel Karena Ini

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa