Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maling Ban Mobil Modus Ganjal Batako Keciduk, Ini Senjatanya Saat Beraksi

Ferdian - Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi ban mobil ompong usai dimaling dengan modus diganjal batako
Instagram.com/Infokejadian_semarang)
Ilustrasi ban mobil ompong usai dimaling dengan modus diganjal batako

GridOto.com - Pelaku pencurian ban mobil modus ganjal batako yang beraksi Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang akhirnya dibekuk polisi.

Yap pelaku tersebut bernama Denny Zain Iman Saputra (32).

Denny sudah beraksi sebanyak tujuh kali dalam dua bulan terakhir ini.

Selama melakukan aksinya, warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang ini memperoleh keuntungan hingga Rp 16 juta.

"Saya beraksi sendiri di tujuh lokasi dalam kurun waktu 2 bulan."

"Ban mobil hasil curian saya jual di Jalan Hasanudin Semarang."

"Satu set ban Rp2 juta," beber Denny dikutip dari TribunJateng (14/2/2025).

Dalam setiap beraksi, Denny hanya beersenjatakan dongkrak, kunci kendaraan untuk melepas ban, dan batako untuk mengganjal.

Tersangka mengaku, membutuhkan waktu setidaknya 45 menit hingga satu jam untuk melepas satu set ban mobil.

Baca Juga: Innova Reborn Cacat, Tiga Anggota Polisi Ditabrak Komplotan Maling Naik Camry Hasil Begal

pelaku pencurian ban mobil lintas Jateng berhasil ditangkap
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
pelaku pencurian ban mobil lintas Jateng berhasil ditangkap

Selama beraksi hanya gagal satu kali karena ada warga yang melintas.

Padahal dua ban truk sudah lepas.

"Ya kabur tinggalkan ban karena ada orang," terangnya.

Kepolisian menangkap tersangka karena kasusnya sempat viral di media sosial pada Desember 2024.

Kala itu, tersangka mencuri empat ban mobil yang kemudian mobil diganjal menggunakan batako di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Tim Jatanras Polrestabes Semarang yang melakukan penyelidikan pun menangkap Denny pada Kamis 6 Februari 2025 di Kecamatan Boja.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut, tersangka beraksi di Kota Semarang meliputi Kecamatan Mijen, Ngaliyan, dan Tugu.

Tiga aksi lainnya di Kabupaten Kendal tepatnya di Kecamatan Boja.

"Sisanya di Ungaran, Kabupaten Semarang," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang disita yaitu velg, dongkrak, batako, dan mobil yang digunakan pelaku," tandasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa