Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Honda Brio Ini Jengkel, Sudah 10 Kali Kena Tilang Elektronik Salah Sasaran Gegara Ini

Irsyaad W - Rabu, 12 Februari 2025 | 10:15 WIB
Pemilik Honda Brio adukan pelat nomor mobilnya dipalsukan orang lain, sampai 10 kali kena tilang elektronik salah alamat
Thread/@nrhlzptr_
Pemilik Honda Brio adukan pelat nomor mobilnya dipalsukan orang lain, sampai 10 kali kena tilang elektronik salah alamat

Sehingga tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subyek hukum dalam surat tilang.

"Hal ini berpeluang atau dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum baru, yakni Pra Peradilan yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka penyitaan dan lain sebagainya," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu melanjutkan, dalam mekanisme penyelesaian sistem penegakan hukum E-TLE, pelanggar yang terdeteksi oleh CCTV akan dapat dilihat di back office di control room di mana di ruang tersebut telah disiapkan SDM untuk menganalisa dan memverifikasi data pelanggar.

Kemudian data akan di kroscek dengan data ERI (regident) sebagai data awal pembuatan surat konfirmasi yang ditujukan kepada identitas yang ada di STNK.

"Surat konfirmasi inilah yang harus dijawab oleh pemilik mobil yang tercantum dalam STNK dikandung maksud untuk memastikan subyek hukum atau pelanggar atau yang mengemudikan mobil tersebut saat terjadi pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Asli Pasti Begini, Seperti Ini Isi Pesan WhatsApp Resmi Tilang Elektronik

Menurut pengamatan Budiyanto, adanya protes pemilik mobil atau pengemudi yang merasa kena tilang E-TLE padahal tidak melanggar bisa terjadi, karena ada mobil yang memalsukan pelat nomor persis dengan mirip mobil orang lain, atau analisa data pelanggar kurang cermat atau kurang teliti.

"Adanya kesalahan tersebut penyidik dapat menganulir kesalahan pemobil yang kena E-TLE padahal merasa tidak melanggar, yang penting data pelanggar belum dikirim ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan," katanya.

Budiyanto mengatakan, penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum baru sehingga perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menganalisa dan memverifikasi pelanggar.

"Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan subyek hukum atau pelanggar dalam surat tilang," katanya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa