GridOto.com - Beredar narasi melalui media sosial TikTok bahwa pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis tanpa dipungut biaya.
Jelas informasi itu menyesatkan, pasalnya bikin SIM baru atau perpanjang sudah tertuang dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Gratis pembuatan SIM A/B/C berlaku bulan ini, Syarat SIM gratis seluruh Indonesia dan berlaku seumur hidup," tulis pesan tersebut.
Melihat hal itu, pihak kepolisian pun memberikan faktanya.
Informasi hoaks itu pun langsung ditepis oleh kepolisian melalui postingan di Instagram @satpasmetrojaya.
"Kami ingin memberitahukan telah beredar informasi melalui platform media sosial TikTok tentang bantuan SIM gratis dengan mengklik link di bio profile," tulis pesan tersebut.
"Diimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya jika ada oknum yang menawarkan pembuatan SIM gratis melalui platform digital," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono meminta agar masyarakat agar berhati-hati jika menerima informasi.
Pemohon SIM diwajibkan untuk membayar tes Psikologi, Kesehatan dan Asuransi.
Baca Juga: SIM dan STNK Perlu Dikantongi, Hari Ini Polisi Razia Besar-Besaran
"Jangan langsung terima dengan mudah sebuah informasi seperti ini. Silahkan verifikasi terlebih dahulu, agar tidak jadi korban informasi palsu," jelasnya kepada GridOto.com.
Ia menjelaskan bahwa klaim tentang SIM gratis dan berlaku seumur hidup tidak mungkin diterapkan.
Pasalnya, SIM merupakan dokumen yang diberikan berdasarkan kemampuan seseorang dalam mengemudi, yang tentunya dapat berubah atau menurun seiring waktu.
Proses penerbitan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi palsu terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
Pihak kepolisian pun akan terus berupaya memberikan edukasi agar warga lebih cerdas dalam bermedia sosial.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR