"Jangan langsung terima dengan mudah sebuah informasi seperti ini. Silahkan verifikasi terlebih dahulu, agar tidak jadi korban informasi palsu," jelasnya kepada GridOto.com.
Ia menjelaskan bahwa klaim tentang SIM gratis dan berlaku seumur hidup tidak mungkin diterapkan.
Pasalnya, SIM merupakan dokumen yang diberikan berdasarkan kemampuan seseorang dalam mengemudi, yang tentunya dapat berubah atau menurun seiring waktu.
Proses penerbitan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi palsu terkait pembuatan SIM gratis dan seumur hidup.
Pihak kepolisian pun akan terus berupaya memberikan edukasi agar warga lebih cerdas dalam bermedia sosial.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR