Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Mobil Polisi Parkir Seperti Ini Silakan Curiga, Salah Gerak Bisa Dapat Pesan WhatsApp Begini

Irsyaad W - Senin, 10 Februari 2025 | 08:30 WIB
Deretan mobil Polisi dilengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE Mobile
Nanda/Kompas.com
Deretan mobil Polisi dilengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE Mobile

Untuk diketahui, ETLE Mobile berbeda dengan ETLE Statis yang ditempatkan di titik strategis tertentu.

ETLE Mobile ditempatkan pada seragam atau kendaraan petugas kepolisian dan selalu berkeliling mencari pelanggaran lalu lintas.

Namun, fungsinya tetap sama, yaitu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Aturan penggunaan helm maupun lawan arah sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk sanksinya, sudah dijelaskan dalam Pasal 291 UU LLAJ, yang bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

ETLE Mobile
Adam Samudra
ETLE Mobile

Sementara untuk pelanggaran lawan arah, dijelaskan dalam Pasal 287 UU LLAJ, yang bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa