Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Mobil Bekas Tapi STNK Mati, Solusinya Cukup Pakai Cara Ini

M. Adam Samudra - Senin, 3 Februari 2025 | 17:45 WIB
Ilustrasi mobil bekas
Haarun
Ilustrasi mobil bekas

GridOto.com - Bagaimana mengurus STNK mati alias gak aktif saat membeli mobil bekas?

Nah sobat GridOto tentunya jika membeli mobil bekas, diharuskan surat-surat seperti STNK dan BPKB semuanya lengkap untuk membuktikan kebasahan pemilik mobil.

Namun masih banyak juga masyarakat yang telat membayar pajak tahunan bahkan ada yang sampai STNK 5 tahunan mati.

Lantas bagimana cara mengurusnya dan apa saja syarat-syarat yang diperlukan?

STNK mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," kata Herlina kepada GridOto.com belum lama ini.

Baca Juga: Asli Bahaya, STNK Motor dan Mobil Bisa Terblokir Gara-gara Abaikan Notif Pesan WhatsApp Ini

Agar gak bulak-balik, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak yang terlambat," lanjut Herlina.

Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.

1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Nah biasanya saaat melakukan cek fisik akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi Formulir Pajak

Baca Juga: Disebut Rajanya Diesel, Mobil Bekas Isuzu Panther 2005 Sudah Semurah Ini

Biasanya setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

 Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa