Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengusaha Rental Motor Merugi Rp 400 Juta, Bermula Dari Kesepakatan Rp 90 Ribu Per Hari

Irsyaad W - Kamis, 30 Januari 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi jasa sewa motor atau rental motor
Tribun-Bali.com
Ilustrasi jasa sewa motor atau rental motor

GridOto.com - Pengusaha rental motor di Kasihan, Bantul, Yogyakarta merugi Rp 400 juta.

Kerugian fantastis itu bermula dari kesepakatan sewa motor Rp 90 ribu per hari.

Lantaran 20 unit motor senilai Rp 400 juta milik korban digadaikan penyewa berinisial S.

Pelaku pun kini sudah diamankan di Polres Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan kronologi penggelapan 20 unit motor rental tersebut.

Korban pemilik rental motor itu berinisial DKA yang beralamat di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Berawal pelaku S menyewa satu unit motor kepada korban DKA pada 26 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Pengusaha Rental Motor Meradang, Data Kontak Diubah Kaum Penipu

Pelaku penggelapan adalah warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

"Cara awalnya terlapor (S) datang ke rental atau tempat penyewaan sepeda motor milik pelapor untuk menyewa sepeda motor," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon, (25/1/25) melansir Kompas.com.

Saat itu, pelaku dan korban menyepakati tarif sewa Rp 90.000 per hari untuk sewa satu motor.

Kemudian S menambah unit motor yang disewanya.

Hingga Senin (20/1/2025), total unit motor yang disewa S berjumlah 20 unit.

Tipe motor yang disewa beragam dengan tarif Rp 90.000 sampai Rp 100.000 per hari, tergantung jenis kendaraan.

"Unit motor dengan total senilai kurang lebih Rp 400.000.000," kata Jeffry.

Baca Juga: Banyak Kasus Penggelapan Motor, Begini Cara Pengusaha Rental Motor Gede Biar Enggak Kecolongan

"Semua motor yang disewanya tersebut, awalnya terlapor selalu membayar dengan tertib biaya penyewaannya yaitu sebesar Rp 1.900.000 per hari," kata dia.

Namun puncaknya, kata Jeffry, korban menagih uang sewa karena macet sejak Kamis (23/1/2025).

S tidak bisa mengupayakan pengembalian seluruh motor yang disewanya tersebut.

Ia sudah menggadaikan seluruh motor senilai Rp 400 juta tersebut.

Akhirnya korban datang dan membuat laporan ke Polsek Kasihan, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku telah menyerahkan diri di Polsek Kasihan," kata dia.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang Penipuan atau Penggelapan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa