Saat itu, pelaku dan korban menyepakati tarif sewa Rp 90.000 per hari untuk sewa satu motor.
Kemudian S menambah unit motor yang disewanya.
Hingga Senin (20/1/2025), total unit motor yang disewa S berjumlah 20 unit.
Tipe motor yang disewa beragam dengan tarif Rp 90.000 sampai Rp 100.000 per hari, tergantung jenis kendaraan.
"Unit motor dengan total senilai kurang lebih Rp 400.000.000," kata Jeffry.
Baca Juga: Banyak Kasus Penggelapan Motor, Begini Cara Pengusaha Rental Motor Gede Biar Enggak Kecolongan
"Semua motor yang disewanya tersebut, awalnya terlapor selalu membayar dengan tertib biaya penyewaannya yaitu sebesar Rp 1.900.000 per hari," kata dia.
Namun puncaknya, kata Jeffry, korban menagih uang sewa karena macet sejak Kamis (23/1/2025).
S tidak bisa mengupayakan pengembalian seluruh motor yang disewanya tersebut.
Ia sudah menggadaikan seluruh motor senilai Rp 400 juta tersebut.
Akhirnya korban datang dan membuat laporan ke Polsek Kasihan, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku telah menyerahkan diri di Polsek Kasihan," kata dia.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang Penipuan atau Penggelapan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR