Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Rusak Karena Jalan Tol Berlubang, Ini Syarat Ajukan Ganti Rugi ke Jasa Marga

Ferdian - Senin, 27 Januari 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi jalan tol yang dikelola Jasa Marga
Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol yang dikelola Jasa Marga

Termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

"Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian, dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi," papar Lisye.

"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh AVP Marketing, Communication and Sustainability PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), M Sonny Saputra.

Menurutnya, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk kelengkapan administrasi, sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP/SIM
2. Fotokopi STNK
3. Surat Kuasa jika kendaraan bukan milik pribadi
4. Surat Permohonan Klaim dari pemakai jalan
5. Berita Acara dari Petugas Jasa Marga (Mobile Customer Service)
6. Surat Keterangan Polisi (Patroli Jalan Raya) ruas tol TKP
7. Foto bukti kerusakan mobil dan perbaikan
8. Invoice bengkel, KTP, NPWP Bengkel
9. No Rekening, No Telepon yang mengajukan klaim
10. Struk transaksi tol atau histori kartu e-tol

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa