GridOto.com - Ketika pengendara melanggar lalu lintas, polisi akan memberikan surat tilang.
Dalam surat tilang tercantum identitas dan kendaraan pelanggar, aturan yang dilanggar, waktu dan lokasi pelanggaran, termasuk barang bukti yang disita.
Meski begitu, tidak jarang penindakan yang dilakukan oleh polisi ditentang oleh pengendara yang merasa tidak melakukan pelanggaran.
Bahkan beberapa orang lebih memilih kabur ketika akan ditilang Polisi.
Namun bagaimana jika pengendara secara terang-terangan menolak ditilang dihadapan Polisi?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris mengatakan, polisi akan tetap menilang pengendara yang melakukan pelanggaran, meski pelanggar menolak.
"Kalau sudah jelas pelanggarannya dan sudah diberi tahu pelanggarannya oleh petugas dan kita lakukan penindakan walau si pelanggar menolak," ujar Idrus, (15/1/25) disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?
Senada, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Sugiyanta menjelaskan, polisi berhak memeriksa seluruh kendaraan bila dicurigai berbuat kriminal.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR