GridOto.com- Tak ada ampun, petugas bakal melakukan tindakan terhadap pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Meski sepele bagi sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.
Dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 lawan arus lalu lintas sangat membahayakan.
Berikut beberapa resiko yang muncul dari tindakan ini diantaranya;
Pengemudi yang melawan arus tentu menyumbang potensi besar akan terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang benar.
Ruas jalan yang diambil oleh pengendara lawan arus tentu akan mengakibatkan penumpukan pada setiap persimpangan jalan sehingga terjadi kemacetan.
Selain mengancam keselamatan pengendara akibat terjadi kecelakaan, pengemudi lawan arus juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum hingga kaum difabel.
Baca Juga: Ditegur Malah Marah, Begini Hukum Sengaja Menabrak Motor Lawan Arah
Untuk sanksi disebutkan pengendara dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin menjelaskan Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
"Baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris.
Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas bagi pengemudi.
Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.
“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif,“ jelas Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan.
“Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan."
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR