Seperti yang diketahui, pengenaan tarif tol pada setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan tol telah dibagi sesuai dengan golongan kendaraannya. Ini mengacu pada Kepmen PU Nomor 370/KPTS/M/2007, tentang Golongan Jenis Kendaraan Bermotor pada Jalan Tol yang Sudah Beroperasi.
Di dalamnya dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dibagi berdasarkan lima jenis golongan yang mengacu pada jumlah gandar atau as roda.
Golongan I untuk kendaraan kecil seperti sedan, jip, SUV, truk kecil/pick up, dan juga bus. Sedangkan untuk Golongan II ditujukan untuk truk dengan 2 gandar.
Sedangkan untuk Golongan III hingga V yang ditujukan bagi truk dengan jumlah gandar sesuai dengan angka golongannya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR