Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.
Nah biasanya sob, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar merupakan sumbu roda truk.
Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.
Golongan III
Sementara untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
Golongan IV
Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.
Golongan V
Mobil yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.
Sekadar informasi, dalam kebijakannya, tidak semua jenis kendaraan ini diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol.
Berbagai pertimbangan diambil demi keamanan dan kenyamanan selama melaju di jalan tol. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan konstruksi bangunan jalan tol.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR