GridOto.com - Razia Polisi tidak bisa digelar di sembarang tempat.
Apalagi sampai berada di tikungan jalan, karena secara aturan hal itu dilarang.
Jika temui hal tersebut silakan diprotes saja dengan dasar hukum sebagai berikut.
Diketahui, Polisi berhak menggelar razia atau pemeriksaan secara secara berkala maupun insidentil (sewaktu-waktu).
Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan yang dimaksud bisa mencakup pengecekan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor, ataupun kelengkapan kendaraan lainnya.
Namun, jika mengacu PP Nomor 80 Tahun 2012 tersebut, Polisi tidak bisa menggelar razia di sembarang tempat, seperti tikungan jalan ataupun gang di jalan kampung.
Baca Juga: Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan polisi tidak boleh menggelar razia atau pemeriksaan di tikungan jalan.
Apabila merujuk Pasal 21 PP Nomor 80 Tahun 2012, kata Artanto, tikungan jalan merupakan tempat yang bisa mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Dalam pasal itu disebutkan, 'Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas'.
"Tikungan jalan termasuk tempat yang tidak boleh dilakukan pemeriksaan karena bisa mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Artanto, (3/1/25) melansir Kompas.com.
Dengan kata lain, razia kendaraan yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.
Akan tetapi, kata Artanto, jika pengendara tertangkap tangan sedang melanggar tata tertib lalu lintas, maka polisi berhak menilang pengendara di tempat, tanpa surat perintah tugas atau plang razia, termasuk ketika di tikungan jalan.
Pelanggaran tertangkap tangan adalah pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Baca Juga: Jangan Ngebantah, Polisi Berhak Sita Kendaraan Saat Razia Dengan Syarat Ini
Berikut beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan:
1. Tidak menggunakan helm
2. Tidak menyalakan lampu isyarat saat berbelok
3. Tidak dilengkapi kaca spion
4. Melawan arus
5. Menerobos lampu merah
6. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara
7. Melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan soal sejumlah aturan razia yang diperbolehkan dengan merujuk Pasal 22 PP Nomor 80 Tahun 2012.
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR