Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Polisi di Tikungan Jalan Melanggar Hukum, Secara Aturan Dilarang Karena Ini

Irsyaad W - Selasa, 14 Januari 2025 | 14:30 WIB
Contoh razia Polisi di tikungan jalan yang tergolong pelanggaran hukum
Kolase TribunLombok.com
Contoh razia Polisi di tikungan jalan yang tergolong pelanggaran hukum

Dalam pasal itu disebutkan, 'Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas'.

"Tikungan jalan termasuk tempat yang tidak boleh dilakukan pemeriksaan karena bisa mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Artanto, (3/1/25) melansir Kompas.com.

Dengan kata lain, razia kendaraan yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.

Akan tetapi, kata Artanto, jika pengendara tertangkap tangan sedang melanggar tata tertib lalu lintas, maka polisi berhak menilang pengendara di tempat, tanpa surat perintah tugas atau plang razia, termasuk ketika di tikungan jalan.

Pelanggaran tertangkap tangan adalah pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.

Baca Juga: Jangan Ngebantah, Polisi Berhak Sita Kendaraan Saat Razia Dengan Syarat Ini

Berikut beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan:

1. Tidak menggunakan helm
2. Tidak menyalakan lampu isyarat saat berbelok
3. Tidak dilengkapi kaca spion
4. Melawan arus
5. Menerobos lampu merah
6. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara
7. Melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Lebih lanjut, Artanto menjelaskan soal sejumlah aturan razia yang diperbolehkan dengan merujuk Pasal 22 PP Nomor 80 Tahun 2012.

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa