Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Tilang di Indonesia Wajib Disyukuri, Ketimbang Nominalnya Seperti di Vietnam Ini

Irsyaad W - Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB
Lalu lintas jalan di negara Vietnam
Dio Dananjaya/Kompas.com
Lalu lintas jalan di negara Vietnam

Muncul pertanyaan, apakah tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas di Indonesia disebabkan oleh besaran denda yang terlalu kecil, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran?

Menyikapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan bahwa putusan denda terhadap pelanggar lalu-lintas ditentukan oleh pengadilan.

"Denda kecil terhadap pelanggaran lalu-lintas sebagai salah satu variabel," kata Budiyanto, (8/1/25) disitat dari Kompas.com.

Budiyanto menjelaskan, dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran lalu lintas, ada tiga instansi yang terlibat, yaitu Polisi, Jaksa, dan Pengadilan.

Masing-masing instansi memiliki kewenangan yang independen tidak boleh ada intervensi sesuai dengan undang-undang, atau dalam hal ini putusan denda pelanggaran lalu-lintas di pengadilan.

Baca Juga: Fantastis, Pengendara Motor Kena Denda Tilang Rp 1,25 Juta Gara-gara Kesalahan Ini

"Polri sebagai penyidik yang melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas kemudian mengirim berkas pelanggaran ke pengadilan. Pengadilan tidak boleh diintervensi karena memiliki kewenangan dan dilindungi UU," katanya.

Meski demikian, Budiyanto mengungkapkan, pada kenyataannya mayoritas putusan denda memang masih jauh dari ancaman maksimal yang ditetapkan.

"Dalam praktiknya, memang putusan denda masih jauh dari ancaman denda maksimal," kata Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu.

"Hakim memutuskan sesuai dengan pertimbangan dan keyakinannya. Kemudian, jaksa sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan," ujar Budiyanto.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa