Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang di Razia Polisi Tanpa Plang, Pengendara Boleh Menolak atau Wajib Nurut?

Irsyaad W - Jumat, 27 Desember 2024 | 11:15 WIB
Video Oknum Polisi Marah Bawa Pergi Plang Razia, Cuma Berdua dan Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas
Video Oknum Polisi Marah Bawa Pergi Plang Razia, Cuma Berdua dan Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas

Apabila pengendara terbukti melanggar tapi menolak ditilang setelah melalui pemeriksaan yang sah, maka petugas akan memberi catatan di lembar tilang.

Hal itu mengacu pada pasal 27 ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberikan catatan."

Di sisi lain, Artanto menerangkan petugas kepolisian tetap dapat menilang pengendara tanpa harus memasang plang razia jika pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas.

"Polisi bisa melakukan penilangan tanpa plang razia apabila tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli," kata dia.

Baca Juga: Jantung Terasa Copot, Ini Yang Terjadi Jika SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang Polisi

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

"Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik," bunyi pasal tersebut.

Menurut Artanto, plang atau tanda pemeriksaan tidak berlaku saat pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran.

Hal itu mengacu pada pasal 22 ayat (1) PP No 80 tahun 2012.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa