Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Perlu Kaget, Mulai Tanggal Segini Truk Barang Dilarang Melintasi di Jalan Arteri

Irsyaad W - Jumat, 20 Desember 2024 | 14:05 WIB
Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 truk besar dilarang melintasi jalur arteri berikut ini
TribunKaltim.co
Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 truk besar dilarang melintasi jalur arteri berikut ini

GridOto.com - Gak perlu kaget jika dalam waktu dekat tak melihat truk barang berkeliaran di jalan arteri.

Sebab pemerintah resmi melarang truk barang melintasi jalan arteri mulai akhir 2024 ini.

Pembatasan truk barang ini bukan tanpa alasan, karena menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2024/2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menuturkan, pengaturan lalu lintas dan pembatasan barang dilakukan sebagai upaya kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban selama masa libur akhir tahun.

"Pada libur akhir tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur, dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua paada 31 Desember 2024," terang Yani dilansir dari Kompas.com, (19/12/24).

Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta gandengan, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang yang mengangkut hasil tambang, hasil galian, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pambatasan serta dapat beroperasi, yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan, hantaran uang, pakan ternak dan pupuk, penanganan bencana alam,motor gratis, serta barang pokok.

Baca Juga: Ketok Palu, Akhir 2024 dan Awal 2025 Puluhan Jalan Tol Ini Steril Dari Truk

Namun, kendaraan jenis tersebut harus disertai surat muatan yang diterbitakan oleh pemilik barang yang diangkut berisi keterangan mengenai jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa