Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak, Ini Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Ada Opsen

Ferdian - Jumat, 13 Desember 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi STNK
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK

SWDKLLJ : Rp 143.000

Biaya Admin STNK : - Biaya Admin

TNKB : -

Jumlah : Rp 1.643.000

Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pelaksanaan di DIY:

BBN KB: -

Opsen BBNK KB : -

PKB : Rp 900.000

Opsen PKB : Rp 600.000

SWDKLLJ : Rp 143.000

Biaya Admin STNK : -

Biaya Admin TNKB : -

Jumlah : Rp 1.643.000

Pada rincian di atas, pajak kendaraan yang dibayar sama akan tetapi rincian item pembayaran berbeda, karena ada tambahan opsen yang mengurangi PKB.

Jadi, jumlah pajak kendaraan yang dibayar tetap sama dengan aturan sebelumnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa